
Medan-SuaraNusantara
Beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2007-2012 mengungkapkan bahwa rapat-rapat pengajuan rencana penyertaan modal ke PT Riau Airlines, pada masa itu berjalan dengan alot. Bahkan para anggota DPRD khususnya Fraksi Bela Rakyat menentang keras adanya penyertaan modal tersebut.
Kenapa akhirnya disetujui? Ronald Zai, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias tahun 2007-2012 mengungkapkan, persetujuan itu terjadi melalui mekanisme voting.
“Berdasarkan suara terbanyak. Kita kan tidak banyak, walau menolak pengajuan anggaran tersebut, ya akhirnya kalah devoting,” katanya.
Diungkapkannya, pada bentuk angka nominal, anggaran itu memang sudah disetujui dalam paripurna DPRD pada saat itu. Karena yang namanya pernyertaan modal bila dimasukkan dalam APBD harus ada ketetapan hukum yang jelas.
“Tapi yang perlu diingat, bahwa pada masa itu, belum ada satupun ketokan palu yang mengatur pasal tentang itu. Waktu itu ini jadi perdebatan karena menurut sebagian anggota DPRD hal itu tidak wajar,” ucap Ronald Zai.
“Kami kalah voting pada saat itu. Akhirnya Ketua DPRD Marselinus Ingati Nazara bersama anggota DPRD lainnya mengesahkan walau tanpa ada aturan hukum. Jadi terkesan dipaksakan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh mantan anggota DPRD Kab. Nias tahun 2007, Faigiasa Bawamenewi, yang menilai bahwa penyertaan modal itu adalah cacat hukum dan mendesak Kepolisian Resort Nias untuk mengusut kembali kasus yang selama ini disembunyikan dalam peti oleh penyidik Polres Nias.
“Kasus ini belum SP3 (dihentikan). Artinya ada peluang untuk menyelidiki dan mengembangkan lagi kasus korupsi yang sudah menghancurkan kemajuan Nias. Tergantung niat baik penyidik. Kalau alasannya PT. Riau Airlines tidak mau diperiksan maka lakukan penjemputan paksa, karena itu ada diatur di dalam KUHAP,” terangnya.
Mantan Bupati Nias BBB, diduga bertanggung jawab pada kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias kepada maskapai penerbangan PT Riau Air Lines, sebesar Rp 6 milliar.
Terkait permasalahan tersebut mantan Kapolres Nias Mardiaz Kusin Dwihananto, pernah mengungkapkan kepada wartawan, bahwa selain mantan Bupati Nias, tim anggaran Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2007 dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias berinisial IN, juga diduga ikut terlibat. (ingot simangunsong)