
Jakarta-SuaraNusantara
Presiden Direktur Freeport, Chappy Hakim, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Mochtar Tompo, atas tuduhan penghinaan terhadap parlemen, pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan pengancaman.
“Tindakan Chappy Hakim membuat saya merasa dipermalukan, diancam, kemudian juga penghinaan terhadap saya sebagai anggota DPR sekaligus juga sebagai lembaga DPR. Diancamnya, ‘Kamu jangan macam-macam, awas kamu!’,” kata Mochtar Tompo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Insiden sebelumnya terjadi ketika usai rapat kerja Komisi VII dengan sejumlah perusahaan tambang yang digelar secara tertutup, Kamis (9/2/2017) silam. Muchtar berniat menjabat tangan Chappy. Namun uluran tangan tersebut ditampik, Chappy juga menunjuk-nunjuk Mukhtar sambil mengeluarkan kata-kata kasar. “Kau jangan macam-macam!” bentak Chappy yang merasa tersinggung karena sebelumnya disebut tidak konsisten oleh Mukhtar.
Malam harinya, Chappy Hakim langsung menyampaikan permohonan maafnya terkait insiden di Komisi VII DPR RI, khususnya terhadap Anggota Komisi VII Mukhtar Tompo.
“Hal yang terjadi selesai rapat Komisi VII DPR hari ini adalah hal yang tidak diingankan oleh pihak manapun. Dengan tulus saya meminta maaf kepada Komisi VII DPR RI atas polemik yang terjadi,” kata Chappy dalam siaran pers yang disebar ke media massa, Kamis (9/2/2017) malam.
Namun saat ditanya soal permintaan maaf ini, Mochtar Tompo menyebut, “Tidak ada, sampai sekarang tidak ada permintaan maaf”.
Penulis: Cipto