
Jakarta-SuaraNusantara
Terkait laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/2/2017) lalu, dimana Antasari merasa menjadi korban kriminalisasi karena dipenjara untuk kasus pembunuhan Nasrudin, tim penyelidik Bareskrim sudah memeriksa Antasari, pengacaranya Boyamin Saiman dan adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Pak Antasari. Dalam hal yang dilaporkan Pak Antasari itu, sudah ada dua orang yang diperiksa karena penyelidik ingin menggali perihal apa yang disampaikan Pak Antasari. Dua orang lainnya saudara Boyamin dan Pak Andi,” kata juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Kata Martinus, polisi mengajukan 25 pertanyaan. Jawaban para saksi akan dijadikan bahan pertimbangan polisi untuk menentukan tindaklanjut atas laporan Antasari. Rencananya Bareskrim akan memanggil dua orang lagi terkait laporan Antasari pada pekan depan.
Antasari Azhar dijerat kasus kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Pada 2009, Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membunuh bos PT Putra Rajawali itu. Antasari kemudian bebas murni setelah baru-baru ini Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari.
Setelah bebas, Antasari mengaku upaya kriminalisasi yang terjadi pada dirinya. Dia menyebut ada permintaan dari Cikeas (keluarga Susilo Bambang Yudhoyono) yang disampaikan melalui bos MNC Group, Harry Tanoesoedibjo. Permintaan itu agar Aulia Pohan, besan SBY tidak ditahan terkait kasus dana Bank Indonesia.
Antasari melaporkan sejumlah anggota kepolisian ke Bareskrim Polri karena dugaan penghilangan barang bukti, yaitu baju dan celana korban (Nasrudin), tembakan peluru ke korban, SMS dan keterangan dua orang saksi.
Antasari menyebutkan baju korban tidak dijadikan barang bukti di persidangan, sehingga penyidik dianggap menghilangkan barang bukti. Selain itu, penyidik Polri dalam dakwaan menyebut ada tiga tembakan peluru pada korban. Namun dalam fakta persidangan ternyata hanya dua tembakan.
Penyidik juga menyebut ada SMS ancaman dari Antasari kepada Nasrudin. Padahal, Antasari tidak pernah mengirim SMS itu dan itu tidak bisa dibuktikan. Selanjutnya, dua saksi di persidangan mengaku pernah melihat SMS tersebut. Namun di persidangan, data pesan SMS maupun di telepon genggam tidak ada.
Penulis: Cipto