
Nias Selatan-SuaraNusantara
Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nias Selatan Sumatera Utara “YD” yang kini masih aktif di BUMD Nias Selatan dan menjabat sebagai Direksi BUMD, ditahan oleh Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Water Park yang dikelola oleh PT Bumi Nisel Cemerlang (BNC).
Dikutip dari poskotasumatera.com, Sabtu (25/2/2017) Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Dedy Kurnia Suprihadi mengatakan, YD disangkakan melakukan korupsi pada proyek pembangunan Water Park dengan kerugian negara senilai Rp 7 miliar lebih.
“Guna memudahkan pemeriksaan maka tersangka kami tahan,” tutur Dedy Kurnia, Jumat malam (24/2/2017).
Pembangunan Water Park berlokasi di Istana Rakyat Km 3 dengan pagu dana bernilai Rp 17.952.000.000. YD bersama Direktur PT Renjo Mega Makmur Regenaring sebagai pihak kontraktor juga ikut ditahan oleh Polda Sumut.
“YD tersangka bersama kontraktor Water Park Nias Selatan berinisial L. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujar AKBP Dedy Kurnia Suprihadi.
Dedy menjelaskan, YD disangkakan berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Direktur Utama BUMD Nias Selatan Robert MZ Dakhi saat di hubungi SuaraNusantara lewat SMS, Sabtu (25/2/2017) membenarkan penahanan YD oleh Polda Sumut. “Memang kami mendapatkan kabar yang beredar seperti itu, bahwa saudara YD mantan Direktur BUMD ditahan Polda Sumut, tentunya Polda Sumut menahan beliau berdasarkan bukti yg dimiliki Polda,” imbuh Robert
Ia memaparkan penahanan YD oleh Polda Sumut tentunya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Dan berharap ini adalah sebuah momentum yang baik bagi BUMD Nias Selatan untuk berbenah.
Penulis: Wilson Loi