
Jakarta – SuaraNusantara
Marinus Gea melalui kuasa hukumnya, Jaya Putra Zega, SH, MH, CLA, sudah berusaha menyelesaikan perselisihan dengan menemui kuasa hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa, SH, pada tanggal 28 Januari 2017 silam. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, malah pihak Roslina Hulu berniat melaporkan Marinus Gea ke Mabes Polri.
Dari data yang dihimpun SuaraNusantara, diketahui persoalan berawal ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah milik Roslina Hulu, dengan harga Rp. 1.159.200.000 (satu miliar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Marinus kemudian membayar Rp. 200 juta sebagai DP (uang muka) untuk kedua bidang tanah yang berada di Kota Gunungsitoli itu. Setelah uang muka dibayarkan, pada Agustus 2016 dibuatlah akta jual beli di kantor notaris PPAT Darius Duhuaro Gulo, SH. Dalam akta jual beli itu, tertera jelas luas tanah sesuai sertifikat aslinya.
Setelah dilakukan kesepakatan akta jual beli, Marinus meminta BPN Kabupaten Nias untuk melakukan pengukuran ulang terhadap kedua bidang tanah tersebut. Ternyata salah satu bidang tanah luasnya tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat.
Dalam sertifikat disebutkan luasnya 7.086 m2 (tujuh ribu delapan puluh enam meter persegi), ternyata hasil pengukuran ulang BPN menunjukkan bila luas tanah tersebut hanya 5.742 m2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi). Dengan demikian terdapat selisih luas sekitar 1.344 m2 (seribu tiga ratus empat puluh empat meter persegi).
Marinus kemudian berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dia bersedia membayar harga tanah untuk luas 5.742 m2, sesuai hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN. Bahkan kuasa hukum Marinus Gea sudah mencoba berkomunikasi dengan kuasa hukum Roslina Hulu pada 27 Januari 2017, namun tidak menemukan titik terang penyelesaian, karena pihak Roslina Hulu tetap ngotot agar Marinus membayar sesuai luas yang tercantum dalam sertifikat, yaitu 7.086 m2.
Karena adanya perbedaan versi ukuran tanah dan terjadi pemaksaan kehendak, pihak Marinus melayangkan surat somasi atau teguran kepada Roslina Hulu, pada 15 Februari 2017. Surat itu pada intinya membatalkan proses jual-beli tanah. Namun hingga kini, pihaknya belum mendapat jawaban dari pihak Roslina.
Sebelumnya di tempat terpisah, Jaya Putra Zega menyebutkan, kliennya tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan. Justru menurut dia, korban sesungguhnya dalam kasus tersebut adalah Marinus Gea.
“Yang ada Pak Marinus adalah korban jual-beli tanah, lantaran setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata (luas) tanah tersebut tidak sesuai dengan ukuran fisik di lapangan.” jelas Jaya.
Jaya menjelaskan, pihak Marinus telah meminta kepada Roslina Hulu untuk melakukan kembali pengukuran bila tidak percaya dengan hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN, namun Roslina bersikeras harus dibayar sesuai luas yang tercantum di sertifikat.
“Hal itu secara hukum tidak berdasar dan tendensius, memanfaatkan keadaan ini,” urai Jaya.
“Pak Marinus sebagai pembeli yang beritikad baik tidak akan mau membeli tanah fiktif, karena sudah nyata tidak sesuai ukuran fisik di lapangan,” sambungnya.
Penulis: Has