
Medan-SuaraNusantara
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Medan, menggerebek pabrik mie kuning yang diduga mengandung bahan berbahaya di Komplek Perumahan Mulia Indah, Lingkungan VII, No.18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (15/03/2017).
Penggerebekan yang dipimpin Kepala BBPOM Medan, Ali Bata Harahap didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan, Ramses Doloksaribu dan Kasi Penyidikan Mangandar Marbun. Tim mengamankan barang bukti berupa cairan formalin, soda api dan mie kuning yang baru diproduksi dan siap dijual ke pasar.
Diduga pabrik mie itu sudah beroperasi sekitar 2 tahun lebih. Selain menggunakan bahan formalin untuk mencegah agar produknya tahan lama, pengelola juga sengaja membuat tulisan pengumuman bahwa rumah itu akan dijual sehingga menutupi operasional pembuatan mie tersebut.
Kapasitas produksi pabrik tersebut, mampu menghasilkan hingga 500 kg mie per hari. Sementara, warga di kawasan itu mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik mie karena operasi berjalan cukup rapi.
“Pelaku usahanya diberi ancaman hukuman 5 tahun dan denda 10 Miliar sesuai UU Pangan no 18 tahun 2012,” kata Ali Bata.
Dia menjelaskan, petugas BBPOM sudah melakukan pengamatan sekitar satu bulan, guna memastikan kebenaran informasi bahwa pabrik tersebut memproduksi mie kuning dengan menggunakan formalin.
Selanjutnya, setelah memastikan pabrik beroperasi, petugas langsung menggerebek sehingga pengusaha berinisial AU tidak dapat berkutik.
“Guna kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mie hasil produksi untuk dilakukan pengujian ke laboratorium pangan,” katanya.
Penulis: Ingot Simangunsong
