Gubernur Sulteng Minta Pembunuh Wartawati Palu Express Dihukum Mati

Foto: Istimewa

Jakarta SuaraNusantara

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola meminta pelaku pembunuhan wartawati Palu Express, Maria Yeane Agustuti, dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. Hal itu dikarenakan korban sebenarnya sedang hamil muda.

“Dari penyampaian keluarga, mendiang Maria dalam keadaan hamil tiga bulan. Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, karena ia harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati,” kata Longki saat melayat ke rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, Minggu (19/3/2017).

Longki juga menyampaikan, ke depan Pemerintah Provinsi Sulteng akan kian memasifkan kampanye dan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan.

“Agar perempuan paham apa yang disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berupa kekerasan verbal atau tindakan fisik. Bila mereka paham maka akan tahu bagaimana mengantisipasinya atau menghindarkan diri dari KDRT,” ujarnya.

Dia juga mengatakan akan memasifkan kampanye ini melalui Tim Penggerak Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Sulteng.

kakak kandung Maria, Pastor Quirinus Soetrisno, mengatakan keluarga memaafkan pelaku yang tak lain adalah suami Maria. Meski memaafkan, dia menegaskan proses hukum harus berlanjut.

“Dari sisi religius, kami memaafkan pelaku, namun dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Soetrisno.

Maria (35) ditemukan tewas di kosannya pada Sabtu (18/3/2017) kemarin. Polisi menduga Maria tewas karena dicekik dengan kain.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berkesimpulan bila pelakunya adalah suami Maria, Yohanes Sandipu (29). Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Yohanes.

Yohanes tertangkap saat sedang bersembunyi di kandang ayam di kampung halamannya di Dusun Bega, Desa Mapane, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/3/2017) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Palu AKBP Christ R. Pusung mengatakan,  pelaku langsung melarikan diri ke Poso setelah membunuh istrinya. Anggota tim operasional yang dibentuknya kemudian mendapat informasi bahwa pelakuberada di wilayah Dusun Bega,Mapane, Poso.

Informasi itu kemudian dikordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Poso dan kemudian segera mengecek lokasi yang dimaksud. Saat itulah, pelaku terlihat sedang menunggui motornya.

“Mengetahui ada aparat, pelaku berusaha bersembunyi dengan masuk ke kandang ayam. Ia kemudian berhasil diringkus oleh aparat,” ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan di Mapolres Palu, Minggu (19/3/2017).

Setelah tertangkap, pelaku kemudian diamankan di Polres Poso dan pada Minggu (19/3/2017) pagi langsung dibawa ke Polres Palu menggunakan mobil dengan pengawalan dari aparat.

Dalam interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku telah mencekik isterinya Maria Amanda Sindipu pada hari Jumat (17/3/2017) sekitar pukul 10.00 Wita dengan menggunakan selendang berwarna hijau hingga korban tidak sadarkan diri.

Pelaku kemudian membaringkan isterinya di tempat tidur dengan posisi menghadap ke dinding. “Setelah itu, pelaku langsung mengumpulkan pakaiannya dan meninggalkan kos itu langsung ke Poso,” terang Kapolres.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti selendang hijau yang digunakan mencekik, sepeda motor Honda Beat Poop beserta STNK dan uang tunai senilai Rp300 ribu.

Kapolres menjelaskan saat ini motif pelaku masih didalami. “Beri kesempatan kepada kami untuk memeriksanya. Ini kan baru tiba dari Poso,” ujarnya.

Penulis: Yono

Exit mobile version