
Jakarta – SuaraNusantara
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengaku tidak ada kaitannya denga kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik atau E-KTP. Ia tak terima namanya disebut-sebut dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Teguh menilai dakwaan tersebut merupakan tuduhan jahat lantaran dirinya sudah tidak lagi berada di Komisi II saat proyek E-KTP disetujui DPR. “Ini sungguh sangat jahat karena kami sudaj tidak mungkin berurusan dengan persoalan ini,” ucap teguh saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan, jika dirinya tidak ikut menikmati duit korupsi itu. Ia bahkan bersedia untuk membuktikan kesaksiannya melalui data yang dimilikinya.
“Saya membawa dokumen dan bukti-bukti. Pada tahun 2012, saya sudah bukan anggota atau pimpinan Komisi II. Saya menjadi anggota Komisi II sampai 21 September 2010,”
Menurut Teguh, mana mungkin dirinya bisa dapat jatah uang haram tersebut, sementera ia sudah tidak lagi Komisi II. “Tidak mungkin ada pembagian uang kalau orangnya sudah tidak ada di posisi tersebut,” papar dia..
Penulis : Hasbullah