KPK Segera Kebut Pemeriksaan Miryam

Miryam S. Hayani (Foto: Net)

Jakarta-SuaraNusantara

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani telah diserahkan tim Satuan Tugas Polda Metro Jaya ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/4/2017) sore. Kepala Satuan Tugas Penyidik KPK, Tessa Mahardika, menegaskan KPK akan segera memeriksa Miryam.

“Di panggilan pertama dan kedua, kita harap MSH (Miryam S. Haryani) bisa hadir agar tidak membutuhkan waktu lama dalam proses penyidikan. Tetapi ada hal-hal yang tidak dikehendaki, namun alhamdulillah akibat kerjasama ini kita bisa lanjutkan penyidikan,” ujar Tessa dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) sore.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang juga hadir dalam jumpa pers menambahkan, dalam waktu dekat KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan, termasuk pihak-pihak yang diduga memberi fasilitas kepada Miryam selama buron. Mereka bisa dijerat pidana menghalangi penyidikan yang diatur Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan periksa saksi-saksi termasuk untuk kebutuhan pengembangan perkara. Tetapi, saat ini penyidik fokus pada MSH yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Febri.

KPK, sambung Febri, mengapresiasi Polri yang menangkap anggota DPR Miryam S Haryani, buronan kasus keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP. Miryam sudah diserahkan KPK oleh Polda Metro Jaya.

“Kita ucapkan terima kasih Polri, koordinasi baik KPK, Polri dan Kejagung dalam konteks untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Miryam tiba di KPK sekitar pukul 15.58 WIB dengan kawalan personel Polda Metro Jaya. Miryam yang berbaju putih bermotif garis hitam tersenyum saat memasuki lobi gedung KPK.

Penulis: Yon K

Exit mobile version