Tangerang – Diatur dalam Undang-undang Dasar Pasal 33, koperasi menjadi salah satu bekal ekonomi kerakyatan.
Seyogianya, simpan pinjam tidak hanya menjadi bisnis satu-satunya koperasi. Koperasi, harus sudah memiliki arah baru bisnisnya dengan pengembangan di berbagai aspek.
“Saat ini, koperasi telah merambah ke arah baru bisnis koperasi, yakni bagaimana koperasi kita jalankan dengan semangat pemberdayaan dengan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan anggota,” kata Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), Kamaruddin Batubara, di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/8/2019).
Seperti halnya Koperasi Syariah Benteng Indonesia, Kamaruddin menjelaskan, bukan hanya koperasi simpan pinjam, melainkan koperasi yang memberdayakan dengan solusi-solusi yang diberikan kepada anggota koperasi.
“Salah satunya yakni di daerah Mekarbaru Kecamatan Mekarbaru di utara Tangerang yang gersang, tetapi petani kita sedang berbahagia karena mereka memanen cabai dan kol dengan hasil yang optimal, ini sesuatu yang baru yang dilakukan Kopsyah BMI dalam rangka mendukung usaha anggotanya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, koperasi merupakan mitra yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat jika disandingkan dengan aktivitas perekonomian dari aspek pertanian.
“Koperasi ini akan disandingkan dengan aktivitas perekonomian dari aspek pertanian, aspek pertanian ini sesuai dengan konsep Bupati Tangerang dalam rangka mengembangkan dari sisi palawija dan sebagainya,” tutur Maesyal.
Ia berharap, koperasi dapat memberikan kontribusi untuk masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya dalam bidang UMKM.
“Dari sisi ekonomi kerakyatan masyarakat bisa terwadahi melalui koperasi, saya harap tidak lagi mengandalkan industri, karena ini keterbatasan lapangan pekerjaan di industri atau potensi lain di Kabupaten tangerang bisa dijadikan sebagai sentra aktivitasnya dari koperasi,” katanya.(don/and)
Discussion about this post