SuaraNusantara.com – Sebanyak 15 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) serta hukum administrasi negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah mengeluarkan kritikan tajam terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terkait putusan syarat pencalonan Capres-Cawapres di MK.
Mereka menyampaikan pandangan serupa dalam sidang perdana yang membahas dugaan pelanggaran etik yang saat ini sedang diadili oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Guru besar ini menduga bahwa Anwar Usman telah berupaya memengaruhi hakim konstitusi agar mendukung perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan syarat batas usia Capres-Cawapres.
Baca Juga:Â Perbandingan Jenis Kartu ATM Mandiri: Pilih yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda
Keputusan ini dianggap memberikan keuntungan istimewa kepada keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Violla Reininda, Kuasa Hukum CALS, mengungkapkan bahwa konflik kepentingan ini sebenarnya telah dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan. Ia merujuk pada pernyataan Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023.
Violla mengklaim bahwa 15 guru besar ini berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas, yang dianggap sangat serius, terutama bila dilakukan oleh seorang pemimpin lembaga sebesar MK.
Dia juga menekankan bahwa tindakan Anwar Usman dapat dianggap sebagai upaya mempertahankan abusive judicial review atau menggunakan cara-cara yang sah dalam konstitusi untuk mengabulkan kepentingan kelompok tertentu, terutama yang melibatkan anggota keluarganya sendiri.
Violla Reininda menegaskan bahwa Anwar Usman juga dianggap melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 yang melarang hakim konstitusi memberikan komentar terbuka di luar persidangan tentang perkara yang sedang atau akan diperiksa.
Baca Juga:Â Presiden Jokowi Ungkap Alasan Menunjuk Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI
Dalam petitumnya, CALS meminta MKMK untuk memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Mereka juga meminta MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Anwar Usman sendiri telah menjalani pemeriksaan di MKMK. Pada sidang perdana kemarin, Anwar diperiksa bersama dua hakim MK lainnya, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengakui bahwa setelah memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan syarat Capres-Cawapres, banyak masalah yang ditemukan.
Di sisi lain, Anwar Usman membantah telah melakukan upaya memengaruhi hakim konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia Capres-Cawapres.
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu , oke?” kata Anwar setelah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK.
Baca Juga:
Anwar menegaskan bahwa tidak ada upaya lobbying dalam hal ini. Menurutnya, putusan tersebut harus dinilai berdasarkan substansinya.
Anwar juga menjelaskan alasannya untuk tidak mengundurkan diri dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, MK adalah pengadilan norma, sehingga ia tidak merasa perlu untuk mundur.
“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan adalah milik Allah yang maha kuasa,” tegasnya. (Alief)
Discussion about this post