Suaranusantara.com – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan isi kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang telah disiapkan menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili apa yang dimohonkan pemohon.
Sehingga, Yusri menyakini dalil yang dimohonkan pemohon akan ditolak oleh MK.
“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK. Apa yang dimohon para Pemohon antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutuskan,” kata Yusril melalui keterangan diterima, Senin (15/5/2024).
Yusril berpendapat, sama halnya dengan pelanggaran Pemilu yang dikemukakan pemohon, dimana merupakan wewenang Bawaslu.
“Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon, juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Menurut Yusril para pemohon telah gagal membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, khususnya terkait berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bantuan sosial mau pun penyalahgunaan kekuasaan dengan mengerahkan Penjabat Kepala Daerah secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” kata Yusril.
“Kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku,” tambahnya.
Discussion about this post