
Nias Utara-SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup akan membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang berlokasi di Desa Botombawô, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, Bualasokhi Hulu, mengatakan bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Utara telah direncanakan anggaran untuk Pembangunan TPA pada 2018 mendatang.
“Kami sudah melaksanakan pertemuan di Kantor Camat Sitolu Ori bersama para tokoh masyarakat dan penghibah tanah untuk menyepakati bersama tentang pertapakan Pembangunan TPA ini. Memang sebelumnya di Desa Botombawô Kecamatan Sitolu Ori sudah ada lahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, tapi hanya hanya dalam bentuk atau berbatas waktu. Sehingga melalui pertemuan itu masyarakat pemilik tanah bersedia menghibahkan langsung tanahnya kepada Pemerintah Daerah bukan lagi dalam bentuk pinjam paket,” tutur Bualasokhi kepada SuaraNusantara saat ditemui di ruang kerjanya di Lotu, Rabu (10/5/2017).
Bualasokhi Hulu mengatakan, masyarakat Desa Botombawô bersedia menghibahkan tanahnya seluas lebih kurang 5 hektar, dan TPA tersebut telah direncanakan dana pembangunannya sesuai RPJMD Kabupaten Nias Utara sebesar Rp.10 miliar, namun masih menunggu pembahasan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara.
“Pembangunan TPA ini akan kita laksanakan pada tahun 2018 mendatang, untuk tahun ini kita mempersiapkan lahan serta merencanakan berbagai fasilitas yang harus disediakan, seperti membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS), mesin pengolah sampah, damtruk pengangkut sampah, pekerja, dan kebutuhan lainnya,” terang Bualasokhi
Bualasokhi Hulu berharap dengan dibangunnya TPA ini, nantinya selain kebersihan lingkungan lebih terjaga, juga tentu akan tertampung tenaga-tenaga kerja di Kabupaten Nias Utara.
Penulis: Candra Naz