Kabar Gembira, Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor

Gubenur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Dok Instagram @dedimulyadi71).

Suaranusantara.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 6 Juni menjadi 30 Juni 2025.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi.

Sementara itu, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat, antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.

Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.

Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

Exit mobile version