SuaraNusantara.com – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Maja, Kabupaten Lebak, bakal dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, Jumat 3 Oktober 2025.
“Iya perlu dikaji ulang, bukan batal,” kata Wawan.
Wawan mengatakan, pengkajian kembali termasuk apakah lokasi fasilitas pengolahan sampah dari kabupaten dan kota di Banten itu tetap di Lebak atau bergeser.
“Tergantung nanti dikonsutasi publiknya apakah masyarakatnya mau menerima sampah dari daerah lain,” ujarnya.
Dikatakan Wawan, permasalahan maupun penanganan sampah di masing-masing kabupaten dan kota akan berbeda.
“Misalnya saja bagaimana tumpukan sampahnya. Kemudian di beberapa daerah juga ada program PSEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik),” sebut dia.
Ditanya soal apakah TPST menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan sampah di Banten. Menurut Wawan, banyak cara bisa dilakukan, namun hal tersebut bergantung pada pembiayaan dan teknologi yang digunakan.
“Yang utama pengelolaan sampah jangan open dumping harus sanitery land fill, harus ada TPS sementara agar sampah tidak dibuang sembarangan. Kemudian perlu juga proses pemilahan, dan penerapan Perda,” pungkasnya
