Suaranusantara.com – Perumda Pembangunan Sarana Jaya mempercepat penyelesaian legalitas hunian bagi warga Menara Samawa, Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur, melalui penandatanganan Akta Jual Beli atau AJB dan balik nama sertifikat, Kamis (7/5/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kepada para penghuni hunian terjangkau tersebut.
Direktur Pembangunan Perumda Sarana Jaya, Arjo Baroto, mengatakan sebanyak 40 penghuni mengikuti proses penandatanganan AJB dan balik nama sertifikat.
Dalam kegiatan tersebut, lima penghuni menerima sertifikat secara simbolis di Marketing Gallery Nuansa Pondok Kelapa.
“Pelaksanaan AJB dan balik nama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para penghuni,” ujar Arjo.
Ia menegaskan, proses legalitas hunian dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing penghuni.
Menurutnya, Sarana Jaya juga memperhatikan kesiapan finansial serta kondisi keluarga penerima manfaat sebelum proses dilanjutkan.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan semakin mendorong percepatan penyelesaian legalitas hunian bagi seluruh penghuni Menara Samawa,” katanya.
Ketua Dewan Pengawas Pembangunan Perumda Sarana Jaya, Rio Berto Sidauruk, mengapresiasi masyarakat yang telah mempercayakan kepemilikan hunian kepada Sarana Jaya. Ia menilai rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga menjadi awal kehidupan dan penghidupan keluarga.
“Rumah memiliki dua filosofi, yakni sebagai tempat kehidupan dan tempat memulai penghidupan,” ucap Rio.
Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi seperti Badan Pertanahan Nasional, notaris, Bank Jakarta, hingga UPDP Dinas Perumahan DKI Jakarta guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, Sarana Jaya juga telah melaksanakan penandatanganan AJB dan balik nama bagi 32 penghuni hunian terjangkau pada April lalu.


















Discussion about this post