
Pamekasan – SuaraNusantara
Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii, berjanji bakal memberi sanksi tegas terhadap tempat usaha yang tidak mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Dia mengatakan, pihaknya tak segan untuk menutup tempat usaha yang tak berizin itu. Di antara yang tengah disorot adalah tempat usaha karaoke di daerah Tlanakan.
Diperoleh informasi, setidaknya terdapat dua tempat karaoke yang diduga tak berizin di sana. Keduanya yakni Wiraraja dan Tera’ Bulan. Di samping itu, tempat usaha tersebut dikabarkan kerap menggelar kegiatan berbau maksiat.
“Sudah saya panggil teman-teman Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya, Kamis (27/7/2017)
Kata Syafii, pihaknya sudah meminta bawahannya mengecek langsung kelengkapan dokumen perizinan kedua tempat usaha tersebut. Hasilnya, tempat hiburan itu positif tak memiliki izin operasional. Sehingga harus segera dilakukan tindakan penutupan.
Ia menambahkam, hasil koordinasi dengan OPD terkait, ternyata satu tempat karaoke di Tlanakan tercatat nakal. Regulasi dan aturan main berinvestasi kerap dilabrak dan diperhatikan. Dengan demikian, pemerintah bakal bersikap tegas.
Bupati secara tegas menginstruksikan agar tempat karaoke itu ditutup. Kebijakan itu sebagai langkah tegas pemerintah terhadap investor nakal. Bahkan, mantan anggota DPR RI itu menyatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin. Sebab, pemiliknya kerap melanggar aturan.
“Sudah berkali-kali (melakukan pelanggaran). Izin akan dicabut, dan tidak akan dikeluarkan izinnya,” tegas Syafii.
Mantan ketua DPRD Pamekasan itu menyampaikan, pemerintah tidak anti-investor. Pintu bagi pemodal terbuka lebar. Meski demikian, bukan berarti pemerintah memberi kebebasan bagi pemodal untuk tidak patuh aturan.
Aturan harus tetap dijalankan. Jika tidak sesuai regulasi, pemerintah bakal bersikap tegas. “Sudah saya keluarkan instruksi kepada teman-teman (OPD terkait),” tukas dia.
Penulis: Has