Suaranusantara.com – Upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan di Jawa Timur menunjukkan langkah progresif melalui respon cepat otoritas. Penanganan dugaan pungutan liar di Lapas Blitar menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, M. Ulin Nuha, menegaskan komitmen memberantas pelanggaran. Ia menyebut tidak ada toleransi terhadap praktik pungli di lingkungan lapas dan rutan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penerapan sanksi pidana bagi aparatur yang terbukti bersalah,” ujarnya. Ia menambahkan penguatan pengawasan dan evaluasi berkala menjadi instrumen utama reformasi.
Langkah konkret juga dilakukan melalui pembukaan kanal aduan bagi warga binaan. Kebijakan ini dinilai efektif untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Dengan adanya kanal aduan ini menjadi momentum awal pengujian komitmen kami,” tegasnya. Kanal tersebut diharapkan mendorong sistem yang lebih terbuka dan akuntabel.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menyebut laporan diterima sejak awal masa jabatannya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi hingga pelaporan ke tingkat wilayah.
Sejumlah petugas yang diduga terlibat telah ditarik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses ini juga mencakup pejabat struktural guna memastikan penanganan berjalan objektif dan menyeluruh.
Di tingkat pusat, Ditjenpas melalui fungsi kepatuhan internal turut melakukan pendalaman. Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dengan fokus verifikasi bukti.
Langkah berjenjang ini diharapkan memperkuat reformasi pemasyarakatan secara berkelanjutan. Selain penindakan, penguatan transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci mencegah praktik serupa di masa depan.


















Discussion about this post