Suaranusantara.com – Sebanyak 69 orang diamankan polisi setelah terjadi kericuhan dalam proses eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, puluhan orang yang diamankan tersebut bukan merupakan karyawan Hotel Sultan.
“Untuk sementara, ada 69 orang yang diamankan dan mereka bukan karyawan eks Hotel Sultan. Ini perlu kami luruskan,” kata Budi kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Budi menyebut, orang-orang yang diduga memicu kericuhan berasal dari luar lingkungan hotel. Polisi menduga massa tersebut sengaja dikumpulkan untuk menghambat proses pengosongan dan penyitaan aset di lokasi.
“Jadi mereka merupakan massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalangi proses penyitaan aset di tempat ini,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Budi, pihaknya masih mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan. Budi juga menyatakan, sejumlah orang yang masih berada dan menginap di area hotel diduga telah dikondisikan sejak beberapa hari sebelum eksekusi dilakukan.
Menurutnya, proses eksekusi sebenarnya telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Aparat dan pihak terkait sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif serta negosiasi agar penghuni meninggalkan lokasi secara sukarela.
“Orang-orang yang menghuni itu sudah dikondisikan untuk tetap menginap beberapa hari sebelumnya. Padahal, proses eksekusi ini sudah berlangsung cukup lama dan sebelumnya masih dilakukan negosiasi agar mereka meninggalkan lokasi secara persuasif,” jelasnya.
Budi menambahkan, sekitar 500 orang sempat berkumpul di area Hotel Sultan saat eksekusi berlangsung. Polisi kini mendalami dugaan upaya perlawanan terhadap petugas serta tindakan yang menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Kami melihat ada kurang lebih 500 orang yang menduduki objek eksekusi. Kami akan mendalami upaya menghalangi dan perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas,” kata Budi.
Sebelumnya, eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan berlangsung ricuh setelah massa penolak eksekusi melempari aparat dengan batu.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Blok 15 GBK, lokasi berdirinya Hotel Sultan, merupakan aset negara. Lahan tersebut disebut telah dibebaskan pemerintah sekitar 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa aset-aset pemerintah dan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain harus ditarik kembali,” kata Bambang di lokasi.
Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam penetapan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi syarat hukum dan dapat dikabulkan. (IF)


















Discussion about this post