Suaranusantara.com – Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno atau GBK, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026) berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi, setelah massa simpatisan dari kalangan karyawan hingga mahasiswa yang menolak eksekusi tetap bertahan di depan area Hotel Sultan dan tidak mau membubarkan diri.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama aparat kepolisian dan TNI, kemudian mencoba masuk ke area Hotel Sultan. Namun, massa simpatisan melakukan perlawanan hingga situasi di lokasi menjadi tidak kondusif.
Massa aksi, terlihat membawa kayu hingga melempari petugas dengan botol plastik. Aparat kepolisian kemudian menyemprotkan air untuk membubarkan massa yang bertahan di sekitar lokasi.
Setelah sempat terjadi ketegangan, massa simpatisan akhirnya dapat dipukul mundur. Aparat kemudian menguasai area Hotel Sultan dan langsung menyusuri area hotel untuk melakukan pengosongan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilakukan karena kawasan tersebut merupakan aset negara.
Bambang mengatakan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan.
“Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke-4,” kata Bambang kepada wartawan di lokasi.
Menurut Bambang, pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara,” tegasnya. (IF)


















Discussion about this post