Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Dia menuturkan, kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang berlaku pada 1 April 2026. Tujuan dari WFH tersebut demi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Sehingga dengan demikian nanti ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan. Sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home,” kata Pramono Anung di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Meski begitu, kata Pramono, tidak semua ASN akan WFH. Hal ini juga esuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang WFH, dimana ada beberapa pengecualian.
Untuk para pejabat tingkat madya, pratama yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan, Dinas Gulkarmat akan tetap bertugas seperti biasa.
“Sedangkan hal yang bersifat administrasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, kami akan mengatur untuk work from homenya karena tidak ada rangenya dari pemerintah pusat yang akan kami atur rangenya antara 25% sampai dengan 50% maksimum. Jadi minimumnya 25% sampai dengan 50%,” urainya.
