Suaranusantara.com – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, kembali menyoroti persoalan perizinan rumah ibadah di ibu kota.
Ia menilai masih adanya hambatan dalam proses perizinan menunjukkan bahwa persoalan toleransi beragama di Jakarta belum sepenuhnya tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan August saat menanggapi pidato Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dalam perayaan Paskah PSI bertema “Pemuda Pembawa Perdamaian” yang digelar di Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Dalam kesempatan itu, isu kebebasan beribadah menjadi salah satu sorotan utama.
August mengatakan, persoalan kesulitan mendirikan rumah ibadah tidak perlu dicari jauh-jauh di daerah lain. Menurutnya, di Jakarta dan wilayah sekitarnya masih ada sejumlah tempat ibadah yang telah memenuhi persyaratan, tetapi belum mendapatkan izin pendirian.
“Tidak perlu jauh-jauh ke luar daerah untuk melihat isu intoleransi ini masih ada. Di Jakarta dan sekitarnya, masih ada tempat-tempat ibadah yang kesulitan mendapatkan izin. Meskipun sudah memenuhi syarat-syarat pendiriannya, tapi masih saja tidak diberikan izin,” kata August.
Ia menilai kondisi tersebut membuat sebagian umat, terutama dari kelompok minoritas, tidak dapat menjalankan ibadah secara tenang. Padahal, kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin negara bagi seluruh warga.
Ia menilai kondisi tersebut membuat sebagian umat, terutama dari kelompok minoritas, tidak dapat menjalankan ibadah secara tenang. Padahal, kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin negara bagi seluruh warga.
Sebagai contoh, August menyinggung jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciganjur di Jakarta Selatan yang hingga kini belum memperoleh izin pembangunan gereja. Ia menyebut para jemaat telah menunggu bertahun-tahun sehingga terpaksa menggunakan rumah salah satu anggota sebagai tempat ibadah sementara.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan yang dialami jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Durian dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Tanjung Barat. Kedua jemaat tersebut disebut menghadapi kendala serupa dalam proses perizinan rumah ibadah.
August pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia berharap proses perizinan dapat dipermudah agar umat beragama dapat menjalankan ibadah secara layak.
Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah tidak seharusnya dihambat jika semua persyaratan telah dipenuhi. Karena itu, August berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan.
“Ironisnya, Mas Pram pernah bilang kalau ada tempat-tempat ibadah yang sudah memenuhi syarat, jangan lagi ditahan-tahan pembangunannya. Tapi hal-hal seperti ini masih terjadi, lantas bagaimana keseriusannya,” tanya August.
