Suaranusantara.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia harus bersih dari peredaran handphone,narkoba, dan praktik penipuan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui ikrar bersama jajaran pemasyarakatan dari tingkat pusat hingga daerah.
Mashudi mengatakan ikrar tersebut melibatkan seluruh kepala kantor wilayah, kepala UPT, kalapas, karutan hingga kabapas di seluruh Indonesia.
“Hari ini berikrar bahwa di dalam lapas atau rutan harus zero handphone, zero narkoba, dan zero penipuan,” ujarnya.
Menurutnya, komitmen itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan pegawai yang terbukti melanggar akan ditindak tanpa pandang bulu sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pegawai juga sama, apabila melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jadi kita sudah tidak pandang bulu,” kata Mashudi. Ia menyebut selama triwulan pertama 2026 terdapat 27 pelanggaran yang dilakukan pegawai pemasyarakatan.
Dari jumlah tersebut, hampir 50 persen masuk kategori pelanggaran berat, termasuk kasus terkait narkoba. “Bisa-bisa nanti dipecat. Ini salah satunya yang kita lakukan,” ucapnya.
Selain penindakan, Ditjenpas juga memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Mashudi menyebut sebanyak 723 penghargaan telah diberikan kepada pegawai yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba maupun membuat program pembinaan kreatif bagi warga binaan.
Untuk mencegah masuknya narkoba dan handphone ke dalam lapas, Ditjenpas rutin melakukan razia serta tes urine terhadap warga binaan dan pegawai yang terindikasi. Pemeriksaan dilakukan secara berkala dengan pengawasan langsung dari pusat.
“Itu kita lakukan secara rahasia bersama-sama. Kita lakukan razia dan juga cek urine,” ujarnya. Ia menambahkan pemeriksaan dilakukan sedikitnya dua kali dalam sebulan.
Mashudi juga mengungkapkan pihaknya terus menambah fasilitas wartel khusus warga binaan sebagai pengganti penggunaan handphone ilegal. Menurutnya, komunikasi dengan keluarga tetap menjadi kebutuhan penting bagi warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Karena kita melarang handphone, maka kita harus siapkan fasilitas komunikasi,” katanya. Ia memastikan seluruh penggunaan fasilitas komunikasi dilakukan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Mashudi turut menyoroti pentingnya program pembinaan kerja bagi warga binaan agar tetap produktif selama menjalani hukuman. Salah satu contohnya diterapkan di Lapas Kelas I Tangerang melalui produksi paving block dan roster yang melibatkan ratusan warga binaan.
“Mereka mendapatkan premi. Sebagian diberikan langsung dan sebagian ditabung untuk modal ketika bebas nanti,” ujarnya. Program tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan memiliki bekal ekonomi setelah kembali ke masyarakat.
