Satpol PP Kembali Ciduk PSK di Kota Tangerang

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan razia dengan sasaran para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di Kota Tangerang.

Menurut Mumung Nurwana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tangerang, razia ini gencar dilakukan, lantaran mereka (PSK) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan pelacuran.

Mumung menjelaskan, razia yang dipimpin langsung oleh A. Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid TibumTram) Satpol PP Kota Tangerang ini mendapatkan sembilan orang PSK yang terjaring dalam razia tersebut.

“Sembilan PSK kita amankan saat razia pagi ini, salah satu diantaranya bencong, sedang 3 orang kita dapatkan di SPBU Gerendeng, Jalan Otista, dan 6 PSK lainnya itu yang selalu mangkal di Tanah Tinggi depan Pasar Induk,” Imbuhnya, Rabu (11/07/2018).

Mumung menjelaskan, operasi yang digelar malam hari, dimulai Pukul 23.30 Wib selesai hingga Pukul 02.30 Wib dengan hasil 9 orang tersebut, mereka akan di serahkan ke Dinas sosial.

“Kita serahkan untuk dibawa ke Pasar Rebo atau Bekasi, untuk dibina dan berdayaan keterampilannya,” imbuhnya

Ketika disingung terkait maraknya PSK yang di Back Up oleh pereman yang diduga membawa sejanta tajam, Mumung Nurwana mengatakan, Satpol PP akan selalu melakukan Giat Operasi Razia PSK gabungan dengan Polisi dan TNI. Jika benar ada yang memback up, mereka akan di penjarakan.

“Diduga adanya preman yang memback up para PSK dan membawa senjata tajam, saya tegaskan kita akan masukan meraka keranah pidana, tak perduli siapa pun orangnya,” tandasnya. (ahmad/nji)

Exit mobile version