Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) nomer 9 tahun 2012 tentang Undang-undang Desa.
Usulan perubahan tersebut didasarkan atas amar Mahkamah Konstitusi yang memutuskan mengenai pencalonan Kepala Desa.
“Hari ini kita mendengarkan pandangan dari sembilan Fraksi, semuanya normatif, sesuai dengan usulan kemarin,” ujar Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, Senin (1/10/2018).
Ia mengatakan, usulan ini didasarkan pada telah diputuskannya amar putusan nomer 33 oleh Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Banyak pasal bertentangan, sesuai amar putusan pasal 33, merevisi perda No. 9 2012 disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014,” ujarnya.
Ia pun berharap, usulan perubahan perda tersebut dapat disetujui oleh sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang agar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Harapan yang sudah disampaikan semoga raperda tersebut sudah dibahas dan disetujui agar sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya. (yogi/nji)
