Perampok 212 Mart Akui Sudah 9 Kali Beraksi di Tangerang

Kabupaten Tangerang – Jajaran Polres Tangerang Selatan telah menangkap satu pelaku perampokan minimarket 212 yang berada di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Kelapa Dua yakni Kandar.

Dari keterangan pelaku, keduanya telah melakukan perampokan sebanyak 9 kali di berbagai lokasi di Tangerang.

“Setelah kita kembangkan dan kita introgasi dari yang bersangkutan mereka (pelaku) sedikitnya telah melakukan 9 kali tindak pidana yang sama yaitu modusnya pencurian dengan kekerasan. Diantara tindak pidana itu, kedua pelaku ini pernah merampok di toko Hp, penjambretan Hp, dan terakhir perampokan di minimarket,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fredy Irawan, Selasa (9/10/2018).

AKBP Fredy menjelaskan, pelaku yang bernama Ranandar (23) sempat menunjukan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pernah dirampok pelaku.

Atas dasar itu pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku juga kami kenakan tambahan Pasal 64 perbuatan berlanjut, karena pelaku ini sudah berulang kali melakukan perbuatannya. Untuk pelaku GJ saat ini kami telah melakukan pencarian intensif untuk menangkap pelaku,” ujarnya.

Hasil pengembangan perkara, Polisi mendapati 9 TKP yang telah dirampok oleh pelaku Kandar dan GJ. 9 TKP tersebut yakni diantaranya, Wilayah Bitung, Rajeg, Pasar Kemis, Kotabumi, Jatiuwung, Sangiang, Cimone, Kedaton dan Kelapa Dua.

Selain merampok, lanjut Fredy, para pelaku juga melakukan tindak kekerasan, terbukti dengan kasus perampokan di Minimarket 212.

Dimana para pelaku mengancam dengan menodong senjata tajam serta senjata api mainan ke  karyawan toko.

“Di TKP yang terakhir di minimarket itu para pelaku mengancam karyawan toko dengan celurit dan korek gas yang menyerupai pistol. Alhasil para karyawan toko tersebut ketakutan dan mengikuti kemauan dari para pelaku,” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, motif dari para pelaku melakukan perampokan tersebut adalah karena masalah ekonomi. Pasalnya kedua pelaku Kandar dan GJ ini tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran.

“Mereka karena desakan ekonomi, dia (pelaku) berdua tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu mereka berdua juga mengambil beberapa sembako untuk menutupi kebutuhan mereka, terbukti dari hasil kejahatan yang telah kami sita yakni diantaranya bermacam makanan ringan dan minuman serta minyak goreng dan juga sembako tentunya,” pungkasnya. (yogi/nji)

Exit mobile version