Wahidin Halim Tetapkan UMK 2019, Kota Cilegon Paling Tinggi

Kota Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019 pada Rabu, (21/11/2018).

Dengan ditetapkannya upah minimun tersebut, Gubernur mengajak para pekerja di Provinsi Banten dapat meningkatkan etos dan dapat menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif. 

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten, “ungkap WH, Rabu (21/11/2018). 

Kendati nilainya berbeda, WH menegaskan bahwa UMK maisng-masing daerah mengalami kenaikan dengan presentase sama, yakni 8,03 persen dari nilai sebelumnya.

Gubernur juga menyebut bahwa kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota tersebut telah sesuai dengan usulan masing-masing daerah, yang juga di dalamnya mempertimbangkan usulan dari buruh.

“Semuanya kan berangkat dari usulan, Provinsi hanya menerima usulan. Karena formulanya ditentukan dari banyaknya aspirasi, termasuk buruh yang diolah di masing-masing kabupaten/kota,” tegasnya.

Selain itu, kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Dengan ditetapkannya UMK 2019, saya berharap semua pihak dapat menerima keputusan pemerintah, demi menjaga kondisi investasi di Provinsi Banten,” tukasnya. (aul/nji)

Untuk besaran kenaikan UMK 2019 di Provinsi Banten, ini besarannya :

1. Kota Cilegon sebesar Rp. 3.913.078, 44 dari nilai tahun lalu sebesar Rp 3.622.214,61,

2. Kota Tangerang sebesar Rp. 3.869.717, 00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.582.076,99,

3. Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp. 3.555.834,67, 

4. Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.555.834,67, 

5. Kabupaten Serang sebesar Rp. 3 827.193, 39 dari nilai sebelumnya sebesar Rp 3.542.713,50, 

6. Kota Serang sebesar Rp. 3.366.512, 71 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.116.275,76, 

7. Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.542.539,13 dari nilai sebelumnya sebesar Rp2.353.549,14

8.Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.498.068, 44. dari nilai sebelumnya sebesar Rp 2.312.384,00. 

Exit mobile version