Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di Jalan M. Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ki Asnawi, dan Pasar Anyar, Rabu (5/12/2018).
Puluhan gerobak PKL yang ada di bahu jalan pun diangkut paksa oleh petugas lantaran sudah diberikan peringatan namun membandel.
Bahkan dalam penertiban tersebut salah satu pedagang yang ditertibkan disekitaran pasar anyar sempat mengamuk dan menghardik petugas.
“Kalau kami tidak berjualan, kami mau makan apa,” ujar Harsono (51) salah seorang minuman ringan yang mengaku telah beberapa tahun terakhir berjualan disekitaran lokasi tersebut.
Namun hal tersebut tidak mengurungkan niat petugas untuk melakukan penataan dan penertiban yang belakangan diketahui semakin semrawut dan kumuh. Bahkan, juga kerap membuat kemacetan.
Harsono (51) yang terus merengek kepada petugas agar gerobaknya tidak dibawa, juga sempat sesekali mencoba menyerang petugas yang saat itu sedang mengangkut gerobaknya.
Namun aksi nekat Harsono (51) dapat dicegah petugas dengan memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan bahwasanya saat ini terdapat peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum yakni peraturan daerah No 8 tahun 2018.
Sementara A. Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP menjelaskan, sanksi penyitaan tersebut terpaksa dilakukan.
Pasalnya, pada sebelumnya para pedagang kaki lima tersebut telah dilakukan wawaran dan sosialisasi terkait larangan berjualan dibahu jalan dan beberapa fasilitas umum lainnya.
“Sebelum kami melakukan penyitaan kami telah melakukan beberapa kali pendekatan secara persuasif kepada mereka,” ucap dia.
Pendekatan tersebut, lanjut Ghufron yakni dengan mengutus beberapa petugas Srikandi SatpolPP untuk memberikan wawaran hingga surat peringatan kepada para pedagang kaki lima.
“Upaya yang kami lakukan mereka tidak anggap, mereka masih saja membandel dengan menggelar dagangannya di bahu jalan,” tukasnya. (aul/nji)
