Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Panongan berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di dalam Indomaret Ruko Rembrant Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, kedua tersangka yakni DS (23) dan IR (25) yang beralamat di Tanggamus, Lampung. Sedangkan modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan mematikan aliran listrik mesin ATM.
“Awalnya sama seperti biasanya kita akan mengambil ATM dan melakukan penarikan tunai,” ujarnya, Kamis (17/1/2019).
Namun, disaat uang telah keluar, pelaku mematikan aliran listrik pada mesin ATM sehingga penutup mesin uang tidak tertutup.
“Saat itulah pelaku mengambil uang dengan menggunakan pinset sehingga saldo yang ada di dalam rekening pelaku tidak berkurang,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3.000.000 saat pelaku baru saja melakukan aksinya.
“Saat itu petugas melihat tiga orang dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan memang ditemukan barang bukti berupa uang dan pinset,” beber dia.
Sayangnya, dari tiga pelaku, Polisi baru menangkap dua sementara satu diantaranya yakni REP berhasil melarikan diri.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (yogi/nji)
