Ratusan Miras dan Narkoba Dimusnahkan di Lebak

Ratusan botol miras dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lebak.(and)

Kabupaten Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan ratusan botol miras, narkoba, obat-obatan keras dan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (26/3/2019).

Kajari Lebak, Lanny Hany Wanike mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara pada tahun 2018.

“Narkotika 35 perkara, 1 tipiring dan umum. Untuk miras yang dimusnahkan sebanyak 300 botol,” ujar Lanny kepada wartawan.

Baca Juga: BKIPM Sebut Bisnis Penyelundupan Benih Lobster Mirip Narkoba

Peredaran narkotika khususnya di kalangan pelajar diakui Lanny sangat mengkhawatirkan. Melalui program jaksa masuk sekolah, pihaknya berharap dapat menekan peredaran barang haram tersebut.

“Memberikan penyuluhan kepada pelajar khususnya tingkat SMA untuk menghindari dan tidak mencoba-coba narkotika,” kata Lanny.

Hadir dalam pemusnahan itu, Dandim 0603/Lebak Letkol Kav Yudha Setiawan, Wakapolres Lebak Wendy Andrianto, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Subchi Eko Putro.(and/aul)

Exit mobile version