Kabupaten Pandeglang – DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dibenarkan salah satu calegnya Vivi Sumanti Jayabaya.
“Iya betul digugat Ke MK melalui DPP, Mas,” kata Vivi, Senin (27/5/2019).
Namun, Vivi enggan menjelaskan detail mengenai materi gugatan karena menjadi ranah DPP.
“Untuk menjawab itu kewenangannya DPP,” singkatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut dilakukan DPP lantaran adanya sengketa antar caleg Demokrat. Namun, terkait hal ini masih berupaya untuk dikonfirmasi.
Untuk diketahui, dari hasil rekapitulasi suara untuk tingkat DPR RI yang dilakukan KPU Banten, ada 6 caleg Dapil Banten I yang lolos ke Senayan, yakni:
1. Ali Zamroni (Gerindra): 56.792
2. Dimyati Natakusumah (PKS): 67.150
3. Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya (PDIP): 40.181
4. Adde Rosi Khoerunnisa (Golkar): 72.461
5. Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Demokrat): 56.123
6. Iif Miftahul Khoir ( PPP): 49.993.(aep/and)
