Bantuan Keuangan untuk Parpol di Lebak Naik Rp3.500

Lebak, SuaraNusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menaikkan besaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) pada tahun anggaran 2023.

Jika sebelumnya parpol mendapat RpRp2.062 per suara, maka di tahun depan, bantuan keuangan yang akan diterima adalah Rp3.500 per suara.

Pemkab Lebak menerangkan, kenaikan bantuan keuangan parpol telah melalui tahap verifikasi dan juga mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan Kabupaten Lebak.

“Sudah maksimal, ideal ya kalau melihat kemampuan keuangan kita. Tentu besaran kenaikannya sudah sesuai dengan aturan di Permendagri,” kata Sekda Lebak, Budi Santoso kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Dikatakan Budi, besaran kenaikan bantuan keuangan untuk parpol di Lebak juga sama dengan daerah lain di Provinsi Banten. Hanya Kota Cilegon yang berbeda.

“Semua daerah sama (besaran kenaikannya), hanya Cilegon yang beda karena jumlah pemilih di sana lebih sedikit dibanding yang lain,” ungkap dia.

Budi menuturkan, bahwa pemerintah daerah berharap dengan kenaikan bantuan keuangan tersebut, parpol bisa lebih maksimal memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 nanti.

“Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bisa lebih maksimal, supaya partisipasi pemilih di pemilu nanti juga semakin baik. Kami harap ini bisa lebih optimal demi kelancaran pemilu,” katanya.

Dalam surat keputusan (SK), Gubernur Banten menyetujui kenaikan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Lebak dari Rp2.062 menjadi Rp3.500. Kenaikan bantuan keuangan dalam surat yang ditandatangani Pj Gubernur
Banten, Al Muktabar, dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2023.(Def)

Exit mobile version