Suaranusantara.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespon terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilgub 2024.
Jokowi mengatakan, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye, sebagaimana tertuang dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di situ jelas disampaikan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye,” kata Jokowi, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Jokowi, Prabowo mendukung Luthfi-Taj dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Kita tahu Pak Prabowo itu Ketua Partai Gerindra. Beliau yang merekomendasikan calon-calon yang ada di daerah-daerah,” ujar Jokowi.
“Jadi kalau beliau berkampanye saya kira sah-sah saja, tetapi ada aturan mainnya,” tambahnya.
