Suaranusantara.com- Sarmuji kini resmi mengemban tugas baru sebagai Menteri Perindustrian (Menperin) usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 1 Oktober 2026 di Istana, Jakarta.
Sarmuji yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar sejak 2024 ini dilantik sebagai Menperin menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pelantikan Sarmuji tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 104 P tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Sarmuji pun membacakan sumpah jabatan yang dipandu oleh Prabowo.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Sarmuji membacakan sumpah janji jabatannya, di Istana Negara Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Sebelum masuk Kabinet Merah Putih, Sarmuji merupakan politikus Partai Golkar yang cukup lama berkiprah di DPR RI.
Sarmuji memiliki rekam jejak sebagai Sekteraris Jenderal AMPI pada tahun 2003 hingga 2008. Dia kemudian menduduki posisi sekjen DPP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dari tahun 2006 hingga 2010.
Dia juga memiliki pengalaman sebagai ahli Fraksi Partai Golkar di DPR RI. Di tahun 2014 lalu dirinya sempat mengikuti kontestasi pemilihan umum dan berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2015.
Pada April 2015 dirinya pindah dari Komisi VI ke Komisi IX yang fokus kerjanya pada tenaga kerja, kependudukan dan kesehatan.
Di tahun 2016 dia kemudian beralih ke Komisi XI DPR-RI yang menangangi keuangan dan perbankan. Di tahun 2018 dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Saat itu dirinya juga ikut terlibat dalam merumuskan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sarmuji menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan untuk menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara. Dia juga kembali mengikut kontestasi pemilu di tahun 2019 lalu dari Dapil Jawa Timur VI.

















Discussion about this post