Suaranusantara.com- Emas sering disebut sebagai ‘safe haven’ di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, tidak berarti nilainya akan terus naik tanpa henti. Faktanya, pagi ini pasar kembali dikejutkan oleh penurunan harga emas batangan Antam yang cukup signifikan.
Meski beberapa hari lalu sempat mencatat rekor tertinggi sepanjang masa, kini harga emas mulai menunjukkan tren sebaliknya. Dalam waktu singkat, nilai per gramnya turun ribuan rupiah. Sebuah pukulan tak terduga bagi para investor yang baru saja membeli.
Situasi ini bukan hanya berdampak pada harga jual, tetapi juga nilai buyback atau harga beli kembali emas. Keduanya tercatat melemah di tengah berbagai sentimen pasar yang fluktuatif dan pengaruh kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah.
Apakah ini sinyal untuk menjual, menahan, atau justru membeli kembali saat harga rendah? Jawabannya tergantung pada seberapa cepat harga akan kembali menanjak, jika memang itu terjadi.
Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Selasa pagi, 8 April 2025. Nilainya merosot Rp 4.000 dan kini berada di angka Rp 1.754.000 per gram.
Penurunan ini melanjutkan tren yang terjadi sehari sebelumnya, di mana harga emas sempat anjlok hingga Rp 23.000 dan bertengger di level Rp 1.758.000 per gram pada Senin, 7 April 2025. Padahal, belum lama ini emas Antam mencetak rekor harga tertinggi sepanjang masa dengan nilai mencapai Rp 1.836.000 per gram pada 2 April 2025.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkoreksi. Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.604.000 per gram. Hal ini tentu berdampak pada masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas mereka ke pihak Antam.
Transaksi jual beli emas batangan ini masih tunduk pada ketentuan perpajakan berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi mereka yang menjual emas di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% untuk yang tidak memilikinya. Pajak ini otomatis dipotong dari total transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas, pembeli juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan.
Berikut daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Selasa pagi, 8 April 2025:
-
0,5 gram: Rp 927.000
-
1 gram: Rp 1.754.000
-
2 gram: Rp 3.448.000
-
3 gram: Rp 5.147.000
-
5 gram: Rp 8.545.000
-
10 gram: Rp 17.035.000
-
25 gram: Rp 42.462.000
-
50 gram: Rp 84.845.000
-
100 gram: Rp 169.612.000
-
250 gram: Rp 423.765.000
-
500 gram: Rp 847.320.000
-
1.000 gram: Rp 1.694.600.000
Pergerakan harga ini menunjukkan bahwa investasi emas tetap memiliki risiko fluktuasi yang perlu diantisipasi dengan strategi yang tepat, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
