Suaranusantara.com- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan PLN tidak mengalami perubahan pada pekan ini. Artinya, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan membayar listrik dengan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing industri nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Menurut Jisman, keputusan tersebut berlaku untuk periode Triwulan III tahun 2025 dan akan tetap digunakan selama tidak ada ketetapan baru dari pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mendukung momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.
Sebagai informasi, ketentuan tentang penyesuaian tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan beberapa indikator penting seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, serta harga batubara acuan (HBA).
Hingga saat ini, kondisi ekonomi dinilai belum menuntut adanya perubahan pada tarif listrik. Dengan demikian, pelanggan masih bisa menikmati tarif yang sama tanpa beban tambahan, setidaknya untuk beberapa bulan ke depan.
Tarif listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 Tarif pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama, sesuai golongan daya. Bedanya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik.
Sedangkan, pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
– Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
– Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Semenara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 3-6 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA
Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
