Suaranusantara.com- Gates Foundation, yayasan milik konglomerat Bill Gates tengah kedatangan anggota baru yang merupakan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.
Sri Mulyani resmi menjadi bagian dari Gates Foundation dengan ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengurus.
Penunjukan Sri Mulyani sebagai Anggota Dewan Pengurus Gates Foundation bukan tanpa alasan. Sri Mulyani sendiri merupakan sosok yang sangat berpengalaman di bidang ekonomi dan keuangan.
Tak hanya menjabat sebagai Menkeu selama bertahun-tahun. Dia juga pernah duduk sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Karir sebagai Menkeu bermula sejak era Presisen ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ani sapan Sri Mulyani menjadi Menkeu periode 2005-2010.
Lalu pada tahun 2010, ia ditunjuk sebagai salah satu dari tiga Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Sri Mulyani kemudian ditunjuk lagi menjadi Menkeu tahun 2016 oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Tahun 2024, ia kembali diangkat sebagai Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjabat hingga pertengahan tahun 2025.
Publik pun penasaran dengan besaran gaji yang diperoleh Sri Mulyani usai resmi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengurus Gates Foundation.
Berikut rincian gaji Sri Mulyani sebagai Anggota Dewan Pengurus Gates Foundation:
Di Gates Foundation, anggota governing board umumnya tidak menerima gaji rutin.
Melansir dari laman resminya, board members diketahui dapat merekomendasikan hibah amal hingga US$50.000 per tahun atau ekitar Rp835 juta kepada lembaga amal yang memenuhi syarat atas nama mereka sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan waktu yang diberikan.
Ketua yayasan, seperti Bill Gates, juga tidak menerima gaji atau keuntungan pribadi dari yayasan.
Hal ini sejalan dengan praktik umum yayasan besar di AS, di mana trustee atau board member tidak digaji secara rutin, meskipun beberapa yayasan memberikan honorarium kecil atau fasilitas simbolis.
Gaji Staff di Gates Foundation
Walau board members tidak menerima gaji tetap, Gates Foundation mempekerjakan staf profesional dengan kompensasi kompetitif.
Contohnya, Program Manager memiliki median total kompensasi sekitar US$208.000 per tahun (sekitar Rp3,47 miliar), dan posisi spesialis lain berkisar US$185.000–US$241.200 (Rp3,08–4,03 miliar), tergantung pengalaman dan peran.
Sementara itu, saat Ani menjabat sebagai Menkeu, dia memperoleh gaji pokok Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan jabatan sekitar Rp13.608.000 per bulan, sehingga total mencapai Rp18.648.000 per bulan atau sekitar Rp223,8 juta per tahun.
Angka ini belum termasuk tunjangan operasional, tunjangan kinerja, THR, gaji ke-13, rumah dinas, mobil dinas, dan tunjangan keluarga.
