Isu Saham Gorengan Disorot Usai IHSG Merosot, Bareskrim Pastikan Proses Hukum Berjalan

IHSG dibuka dalam perdana perdagangan saham awal tahun 2026 tanpa Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @bloombergtechnoz)

IHSG dibuka dalam perdana perdagangan saham awal tahun 2026 tanpa Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @bloombergtechnoz)

Suaranusantara.com- Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memunculkan kembali sorotan terhadap dugaan praktik saham gorengan. Menyikapi hal tersebut, Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami potensi tindak pidana yang mungkin terjadi di balik fenomena tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum saat ini tengah menangani beberapa perkara dengan karakteristik serupa.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan telah berjalan pada sejumlah kasus dugaan manipulasi saham.

“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ade menjelaskan, Bareskrim memiliki pengalaman dalam menangani perkara saham gorengan. Salah satu kasus yang dijadikan contoh adalah perkara yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, bersama mantan pejabat Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu.

Dalam perkara tersebut, pengadilan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta ketentuan pidana dalam KUHP.

Ade menyebut, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan dikenai denda sebesar Rp2 miliar. Putusan ini menjadi preseden penegakan hukum terhadap praktik manipulasi di pasar modal.

Bareskrim menegaskan bahwa setiap perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan saham gorengan yang dikaitkan dengan turunnya IHSG, akan diproses secara profesional, terbuka, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version