Suaranusantara.com- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta kepada seluruh perusahaan swasta diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran 2026.
Pembayaran THR Lebaran 2026 kata Airlangga tidak boleh dicicil dan dibayar penuh.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7, lebaran,” kata Airlangga dalam sesi konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Dalam pembayaran THR Lebaran 2026, Airlangga menjelaskan wajib diberikan kepada pekerja swasta masa kerja minimal 1 tahun dengan besaran satu bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun, jumlahnya diberikan secara proporsional.
“Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” ujar Airlangga.
Adapun secara jumlah, total tenaga kerja di sektor swasta nasional sekitar 26,5 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, Airlangga memprediksi total biaya yang harus dikeluarkan untuk THR Swasta mencapai sekitar Rp124 triliun.
“Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tutur dia.
Pada kesempatan sama, Airlangga juga mengumumkan pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara atau THR ASN 2026, dengan total anggaran sebesar Rp55 triliun.
Airlangga mengatakan, jumlah itu lebih tinggi sekitar 10 persen dari THR ASN di 2025 sebesar Rp49,4 triliun.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” ujar Airlangga.
THR ini akan disebar kepada total sekitar 10,5 juta ASN, baik yang berstatus sebagai PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.
“THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI/Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun. Kemudian Rp3,8 juta pensiunan, totalnya Rp12,7 triliun,” jelas Airlangga.
Secara jumlah, para abdi negara bakal menerima THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
“Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Airlangga.
