Pemkab Lebak Diminta Kaji Ulang Kenaikan PBB

Ilustrasi. (tribunnews.com)

Kabupaten Lebak – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lebak diminta untuk dikaji ulang. Pasalnya, nilai kenaikan PBB dianggap sangat memberatkan masyarakat.

“Sangat memberatkan masyarakat, bayangkan angka kenaikannya 100 persen. Kenaikan pajak ini terparah sepanjang sejarah,” kata Sekjen Front Aktivis Rakyat Banten (Fakrab) Dede Yusuf, Minggu (24/3/2019).

Contohnya, ada salah satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik warga yang tidak terlalu luas namun naik 100 persen, padahal lokasi tanah tersebut berada di wilayah terpencil.

“Apa yang sebenarnya melatari hingga nilai NJOP terlalu tinggi atau PBB yang harus dibayar tinggi tersebut. Kami minta aparat desa tidak memberikan dulu SPPT kepada warga sebelum pemkab meninjau ulang karena kami menduga ini ada keteledoran dari pihak Bapenda,” pintanya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Kenaikan PBB juga dirasa akan semakin memberatkan beban pemerintah desa lantaran harus menutupi tunggakan PBB masyarakat karena pemkab menargetkan pembayaran PBB lunas.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono kepada wartawan mengatakan, kenaikan PBB menyesuaikan perhitungan pajak berdasarkan undang-undang dan Perda.

“Berkaitan dengan PBB, tahun ini hanya menaikan untuk bumi (tanah) satu tingkat di atasnya, dan bangunan kita menyesuaikan harga bangunan dan konstruksi dengan harga tahun 2018,” terang Hari.

Jika sebelumnya, harga bangunan dan konstruksi menggunakan harga tahun 2013, maka disesuaikan dengan harga tahun 2018. Sedangkan, jika tarif tidak naik tetap 0,1 persen untuk di bawah Rp1 miliar, sementara 0,2 persen untuk di atas Rp2 miliar.

“Itu sudah dijelaskan,” ucapnya.

Sebenarnya kata Hari, masyarakat yang hanya memiliki tanah tanpa bangunan, naik menjadi Rp10.000 dari semula Rp5.000.

“Karena (PBB) minimal sekarang itu harus Rp10.000, mungkin sebelum disebar SPPT desa hanya melihat kenaikan dari misalnya Rp20 juta jadi Rp40 juta, jadi kesannya kok naik Rp20juta. Padahal, kenaikan PBB rata-rata dari Rp5.000 sampai Rp10.000,” beber Hari menjelaskan.

Kenaikan itu sambung dia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kelas tanah dari kelas 1 sampai 100.

“Kelas 1 itu paling mahal, kelas 100 kelas paling murah. Kalau di Lebak kelasnya baru di bawah 75, jadi relatif masih kecil lah. Kalau masyarakat merasa keberatan bisa ajukan ke kami,” tutup Hari.(and/aul)

Exit mobile version