Suaranusantara.com- Menindaklanjuti keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) yang akan dilakukan per tanggal 1 Januari 2026, maka hari ini Jumat 27 September 2024 National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) menerbitkan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR.
Adapun tujuan NWGBR 1 penerbitan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR guna memberikan informasi terkait keseluruhan tentang JIBOR mulai dari diskonitas, timeline transisi dan pedoman persiapan.
“Panduan ini memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas JIBOR, timeline transisi JIBOR, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi JIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar,” ujar Ita Tetralastwati Sekretaris Jenderal Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (APUVINDO) dalam keterangan pers pada Jumat 27 September 2024.
Ita berharap dengan panduan ini diberikan maka dapat mendukung kelancaran proses transisi JIBOR menuju INDONIA.
“Panduan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi JIBOR, dan membantu pelaku usaha serta seluruh stakeholder memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dari JIBOR menuju INDONIA,” sambung ITA.
Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR untuk melakukan empat langkah utama.
Empat langkah utama itu antara lain:
1. Penggunaan suku bunga referensi alternatif/ Alternative Reference Rate (ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025.
Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.
2. Membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR.
3. Agar para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language2, termasuk
melakukan re-papering3 apabila diperlukan.
4. Mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.
Salah satu komponen pembentuk fallback rate JIBOR adalah spread adjustment, yang merupakan metode
penyesuaian atas perbedaan karakteristik risiko antara JIBOR dengan Alternative Reference Rate (ARR) yaitu INDONIA.
Adapun perhitungan spread adjustment tiap tenor akan menggunakan data 5 tahun ke belakang
sejak trigger date pada tanggal 27 September 2024.
Selanjutnya spread adjustment akan dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada akhir bulan Oktober 2024.
Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan hasil diskusi antara anggota NWGBR dengan melibatkan pelaku pasar, dengan mengacu pada rekomendasi dan praktik terbaik di perbankan internasional.
Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi Alternative Reference Rate (fallback rate) dengan:
1. NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (APUVINDO), memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar
mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik
2. Klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal
3. Melakukan addendum kontrak untuk menyepakati perubahan kesepakatan dari perjanjian awal
spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak-kontrak JIBOR yang jatuh tempo setelah berakhirnya publikasi JIBOR (kontrak legacy JIBOR).
