Suaranusantara.com – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Kebijakan ini akan diberlakukan pada Januari dan Februari 2025 untuk membantu meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Periode dan Sasaran Diskon
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga yang memiliki daya listrik kecil.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” kata Airlangga dalam keterangan persnya, Selasa (17/12/2024).
Diskon ini akan berlaku khusus selama dua bulan pertama di tahun 2025, yaitu pada Januari dan Februari. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Syarat dan Ketentuan Diskon
Selain memberikan diskon tarif listrik, pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait pemberlakuan tarif PPN 12 persen.
PPN baru ini hanya akan dikenakan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang 6.600 VA ke atas.
Sekitar 0,5 persen atau 400.000 pelanggan dari total 84 juta pelanggan PLN yang memiliki daya terpasang 6.600 VA ke atas akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Dengan demikian, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA—termasuk yang mendapatkan diskon—tidak akan terdampak oleh kenaikan PPN ini.
Dukungan untuk Masyarakat Rentan
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan ekonomi masyarakat, khususnya rumah tangga dengan daya beli lebih rendah.
Diskon tarif listrik diharapkan dapat membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi yang lebih menantang, terutama setelah kenaikan PPN.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan di tengah perubahan kebijakan fiskal.
