Kabar Gembira! Gaji UMR Kota Tangerang 2025 Naik, Ini Besarannya

UMR Kota Tangerang 2025

UMR Kota Tangerang 2025

Suaranusantara.com- Penetapan UMR Kota Tangerang untuk tahun 2025 menjadi pembicaraan hangat. Dengan angka Rp 5.069.708, Kota Tangerang tak hanya unggul di Tangerang Raya tetapi juga masuk dalam daftar 10 besar UMR tertinggi di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Sebagai kawasan utama dalam Tangerang Raya—yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan—Kota Tangerang kini memiliki upah minimum tertinggi di antara ketiganya. Untuk tahun 2025, UMR Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp 4.901.117, sementara Kota Tangerang Selatan berada di angka Rp 4.974.392.

Penetapan upah minimum ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Tangerang dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.

Proses ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Menariknya, UMR Kota Tangerang tahun ini menempati peringkat ke-8 tertinggi di Indonesia. Meskipun demikian, di tingkat provinsi, Kota Tangerang masih berada di posisi kedua, di bawah Kota Cilegon yang memiliki UMR sebesar Rp 5.128.084.

Di sisi lain, secara keseluruhan, seluruh daerah di Banten mencatat kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Daftar UMR di wilayah ini menunjukkan variasi yang cukup signifikan, dengan Kota Cilegon di puncak dan Kabupaten Lebak sebagai wilayah dengan UMR terendah, yakni Rp 3.172.384.

Sebagai informasi, istilah UMR sebenarnya sudah digantikan dengan sebutan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih lebih sering digunakan untuk merujuk pada standar upah minimum di suatu daerah.

 

Exit mobile version