Suaranusantara.com- Harga emas batangan Antam hari ini mengalami kenaikan, mengikuti pola penguatan yang terlihat beberapa waktu terakhir.
Kenaikan ini mungkin terlihat kecil, tetapi tetap memberikan sinyal positif bagi para pemegang investasi emas. Apakah ini waktu yang tepat untuk menjual atau menambah koleksi emas Anda?
Kenaikan ini melanjutkan penguatan yang terjadi sehari sebelumnya, di mana harga emas melesat Rp 15.000 per gram. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp 1.607.000 per gram, lebih tinggi dari harga kemarin yang sebesar Rp 1.606.000 per gram.
Tidak hanya itu, harga buyback emas juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 per gram. Buyback, yang merupakan harga pembelian kembali oleh pihak Antam dari pemegang emas, kini dihargai Rp 1.455.000 per gram. Meski demikian, harga emas ini hanya berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa saja berbeda di gerai lainnya.
Seperti diketahui, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Tarif pajak ini sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi, namun dapat diturunkan menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap pembelian emas akan disertai bukti pemotongan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan emas kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
Berikut adalah rincian terbaru harga emas Antam berdasarkan berat:
- Emas 0,5 gram: Rp 853.500
- Emas 1 gram: Rp 1.607.000
- Emas 2 gram: Rp 3.154.000
- Emas 3 gram: Rp 4.706.000
- Emas 5 gram: Rp 7.810.000
- Emas 10 gram: Rp 15.565.000
- Emas 25 gram: Rp 38.787.000
- Emas 50 gram: Rp 77.495.000
- Emas 100 gram: Rp 154.912.000
- Emas 250 gram: Rp 387.015.000
- Emas 500 gram: Rp 773.820.000
Kenaikan harga emas ini menjadi angin segar bagi para pemilik emas yang mempertimbangkan untuk menjual aset mereka, sementara pembeli baru perlu mempertimbangkan lebih matang sebelum memutuskan investasi.
