Richard Lee Ajukan Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Richard Lee

Richard Lee

Suaranusantara.com- Proses pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya terpaksa ditunda. Penundaan ini berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka yang disebut belum memungkinkan untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik menerima permohonan penjadwalan ulang dari Richard Lee. Permintaan tersebut diajukan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi kurang fit.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.

“Yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujarnya.

Budi menuturkan, hingga saat ini pemeriksaan lanjutan belum dilakukan karena penyidik masih menunggu kondisi tersangka membaik. Pihak kepolisian akan kembali menjadwalkan pemeriksaan setelah dinilai memungkinkan.

Dalam perkara ini, Richard Lee telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan label produk kecantikan. Penetapan tersebut tercantum dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Richard Lee sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Saat itu, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan, dengan 73 pertanyaan telah disampaikan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan.

Exit mobile version