Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih ditemukan dalam proses penerimaan murid baru di Indonesia.
Temuan tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya 28 persen praktik pungli dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu upaya membangun budaya integritas dan antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa hasil survei tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter generasi bangsa sehingga seluruh proses yang berlangsung harus menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.
Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024 yang disampaikan KPK pada Minggu, 7 Juni 2026, di Indonesia, ditemukan bahwa 28 persen praktik pungli masih terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Temuan ini menjadi alasan KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Praktik tersebut dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik, sementara korbannya adalah calon murid dan orang tua yang telah mengikuti aturan secara jujur namun dirugikan oleh adanya pungutan atau perlakuan tidak adil.
Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan pengawasan, edukasi integritas, dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Dalam keterangannya, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan pentingnya menjaga integritas sejak awal proses pendidikan.
Sebagai pengantar pernyataannya, Dian mengingatkan bahwa penerimaan murid baru merupakan gerbang pertama yang menentukan kualitas budaya pendidikan di masa depan.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi.” katanya
Dian juga menjelaskan bahwa praktik pungli dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mematuhi aturan, tetapi juga dapat menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan di kemudian hari.
Menurutnya, kebiasaan mencari jalan pintas demi memperoleh keuntungan berpotensi merusak nilai-nilai kejujuran yang seharusnya ditanamkan sejak usia sekolah.
Selain persoalan pungli, SPI Pendidikan 2024 menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Data menunjukkan sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada saat hari raya atau kenaikan kelas. KPK mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan baik.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga berkarakter.
Sebagai pengantar pernyataannya, Anis mengingatkan pentingnya memberikan teladan yang baik kepada anak-anak sejak awal memasuki dunia pendidikan.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh.” tutupnya