Ketua KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Larikan Diri

Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 (Instagram @jktnews)

Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 (Instagram @jktnews)

Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus buronan Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya.

Hal itu terjadi ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

“Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo, Selasa (24/12/2024).

Diketahui Hasto pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus Harun Masiku.

Namun sebelum pemeriksaan, kata Setyo, Hasto memerintah pegawainya untuk menenggelamkan HP menjelang pemeriksaaan.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Hasto juga disebutkan mengarahkan sejumlah saksi sebelum diperiksa KPK. Tujuannya kata Setyo, agar tidak disebutkan nama Hasto.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Exit mobile version