
Malang-SuaraNusantara
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengancam akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.
“Kami segera mendatangi badan usaha tersebut dan bisa mengenakan punishment dengan pencabutan izin usaha pada badan usaha tersebut,” ujar Sutiaji di Malang, Selasa (22/8/2017).
Ancaman ini, kata Sutiaji, dikeluarkan mengingat dalam waktu dekat Pemkot Malang akan menggodok aturan terkait hal tersebut. Aturan ini nantinya disertai dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para badan usaha yang membandel.
Dia mengingatkan kepada para badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera untuk mendaftarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.
Sutiaji menyebut, jaminan seperti kesehatan yang merupakan hak dari pekerja adalah hak mutlak yang diperoleh pekerja sesuai Pasal 24 tahun 2011, serta Pasal 14 sampai 17 yang menyatakan para pekerja mempunyai hak kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sutiaji menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP nantinya akan bersinergi untuk mendata berapa jumlah badan usaha yang memakai tenaga kerja. Dari data itu, maka bisa diamati badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta JKN-KIS.
Bagi perusahaan yang melanggar, pihaknya akan membuat beberapa sanksi termasuk pencabutan izin operasional dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Kalau tadi melihat banyak perusahaan tidak mengindahkan BPJS, nantinya ini kami ambil sampling (contoh) lalu kami sampaikan ke bagian hukum, bisa nggak ini ditindak? Agar punya iktikad baik untuk segera mengikutkan para pekerjaanya dalam peserta BPJS,” katanya.
Menurut Sutiaji, pembayaran premi JKN-KIS sebenarnya bisa diatur antara pihak perusahaan dan karyawan. Premi bisa dipotongkan lima persen dari gaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).
Kontributor: Eka