Dinkes Kota Depok Larang Pedagang Jual Tiga Merek Ikan Sarden

Depok-SuaraNusantara

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengirimkan surat kepada seluruh pemilik toko, minimarket, supermarket dan pasar tradisional di Kota Depok agar tidak menjual makanan ikan dalam kaleng yang terindikasi mengandung cacing. Untuk sementara masyarakat juga diimbau tidak mengkonsumsi ikan kalengan karena beberapa produk yang beredar di pasaran, terindikasi mengandung cacing mati.

“Setelah mendapat penjelasan dari Badan POM RI, kami langsung membuat dan menyebarkan surat edaran ke pasar tradisional, supermarket, dan minimarket di Kota Depok,” kata Sekretaris Dinkes Depok, Ernawati, Senin (02/04/2018)

Ernawati mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan ada tiga produk ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram yang dilarang untuk dijual karena terindikasi mengandung cacing, yaitu  Farmerjack, IO, dan HOKI.

Dia menambahkan, Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia. Sampai dengan 28 Maret kemarin, telah dilakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.

Hasilnya, kata Ernawati, ada 27 merek positif mengandung parasit cacing. Terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ikan kaleng karena telah terbukti ditemukan cacing mati yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan,” ujar Ernawati.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. “Sebelum membeli dan mengkonsumsi, tolong cek KLIK (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa). Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” katanya. (Eka)

Exit mobile version