Kejagung Akan Bangun RS Adhyaksa di Banten, Gunakan Tanah Sitaan Kasus Korupsi

Serang, SuaraNusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan membangun Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Provinsi Banten. Lahannya berlokasi di Desa Silebu dan Desa Sukajadi Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut merupakan lahan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi yang sudah menjadi tanah negara. Tanah sitaan yang telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dibangun fasilitas kesehatan tersebut luasnya 13 hektare.

“Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan kunjungan Kelompok Kerja (Pokja) Kejagung untuk pemerintah hadir dalam rangka mewujudkan Rumah Sakit Adhyaksa yang diinisiasi Bapak Jaksa Agung,” kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (10/10/2022).

“Pemprov Banten beserta Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan terima kasih atas dipilihnya lokasi pembangunan RS Adhyaksa di wilayah kami, mendapatkan tambahan dalam rangka pelayanan kesehatan masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa cepat direalisasikan,” sambung Al Muktabar.

Ia menyampaikan bahwa daerah berjuluk Tanah Jawara ini masih membutuhkan daya dukung pelayanan kesehatan, khususnya Kabupaten Serang. Saat ini pemprov Banten juga fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan untuk penyakit paru-paru, jantung, ginjal, kanker, dan otak.

Akan tetapi tantangannya adalah sumber daya manusia (SDM) yang tak hanya sesuai dengan pendidikan namun juga pengalaman.

“Pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang, menjalin MoU dengan Pemerintah Pusat maupun lembaga dari luar negeri. Indonesia juga memiliki diaspora di luar negeri yang keilmuannya bisa kita manfaatkan,” ujarnya.

Fasilitasi dari Pemprov Banten berupa Feasibilty Study (FS) akses Tol Serang-Panimbang, area Rumah Sakit, hingga pembiayaan pembebasan konektivitas lahan.

“Secara kebijakan sudah clean dan clear,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Banten yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan, Pokja dibentuk berdasar Pasal 30c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian Rumah Sakit yustisia.

“Rencana di daerah Silebu merupkan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” tutur Reda.

“Penetapan lokasi merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah, bahwa pembangunan rumah sakit disambut oleh daerah,” tambah dia.

Saat ini, dikatakan Reda, prosesnya pada tahap pematangan lahan dan pengajuan perizinan. Pembangunan rumah sakit menggunakan APBN sebesar Rp500 miliar secara multiyear.

“Direncanakan groundbreaking pada tahun 2023 dan alat kesehatan pada 2024,” katanya.(Def)

Exit mobile version